Tangerang, 11 November 2024 – Pada Selasa, 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap pemulihan sektor UMKM yang terdampak oleh piutang macet, baik yang berasal dari bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN maupun piutang negara.
Dalam PP tersebut, penghapusan piutang macet UMKM dilakukan melalui dua cara utama, yaitu penghapusbukuan dan penghapustagihan. Penghapusbukuan mengacu pada piutang yang telah dilakukan upaya restrukturisasi maupun penagihan secara optimal, namun tetap tidak dapat tertagih. Sementara itu, penghapustagihan mencakup kredit atau pembiayaan yang telah dihapus buku dan mencakup kredit dari program pemerintah serta pembiayaan non-program yang disalurkan oleh bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Baca juga: 3 Tips Jitu Pilih Afiliator TikTok untuk UKM
Peraturan ini memberikan perhatian khusus pada piutang UMKM yang terdampak bencana alam seperti gempa atau likuifaksi, yang juga berhak mendapatkan penghapusan.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (2), kredit yang termasuk dalam penjelasan di atas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah;
- Telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;
- Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan
- Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.
Lebih lanjut, PP No. 74/2024 yang juga berisi pengaturan mengenai penghapusan piutang negara macet, mengatur bahwa piutang negara yang berasal dari dana bergulir atau kredit program UMKM, dapat dihapus dengan ketentuan tertentu, seperti nilai piutang pokok maksimal Rp300 juta per individu dan Rp500 juta per badan usaha.
Baca juga: Tarif Impor Trump Bisa Ganggu Ekspor Indonesia
Mekanisme penghapusan ini berlaku untuk jangka waktu enam bulan sejak peraturan ini diberlakukan. Penghapusan piutang macet UMKM diharapkan dapat meringankan beban finansial pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, karena akan mempercepat proses pemulihan UMKM yang selama ini terhambat oleh tumpukan piutang yang tidak tertagih. Dengan adanya penghapusan piutang macet, diharapkan UMKM bisa lebih fokus dalam mengembangkan usahanya tanpa terbebani kewajiban yang tidak realistis.