Tangerang, 09 November 2024 – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM yang merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha kecil dapat bangkit kembali, memperkuat usahanya, dan berperan lebih aktif dalam pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyambut baik terbitnya peraturan ini, terutama bagi perempuan yang menjadi pelaku UMKM. Menurutnya, penghapusan piutang macet ini akan memberikan kesempatan kepada para perempuan pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing usaha mereka. “Dengan adanya PP ini, perempuan pelaku UMKM dapat melanjutkan usaha mereka dan lebih produktif, serta berdaya saing di pasar yang semakin kompetitif,” ujar Menteri Arifah Fauzi dalam keterangannya pada Sabtu (9/11).
Baca juga: Cara Cerdas Meningkatkan Visibilitas Toko UMKM di Shopee
Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemen KUKM) pada tahun 2019 mencatat bahwa dari 65,5 juta UMKM di Indonesia, lebih dari setengahnya dikelola oleh perempuan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran perempuan dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam sektor UMKM. Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi sangat relevan untuk memperkuat peran perempuan dalam meningkatkan daya saing serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca juga: 4,8 Ton Produk Rumah Tangga UMKM Pontianak Diekspor ke Malaysia
Selain itu, pemerintah juga menekankan bahwa sektor UMKM yang dikelola oleh perempuan, serta sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, merupakan tulang punggung ekonomi rakyat. Dengan adanya PP Nomor 47 Tahun 2024 ini, pemerintah memperkuat komitmennya untuk menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi kelompok rentan, khususnya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana, dan penyintas kekerasan, yang seringkali menghadapi tantangan lebih besar dalam memulai usaha. Melalui kebijakan ini, diharapkan mereka dapat memperoleh akses yang sama untuk berkembang sebagai wirausaha.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya tentang menghapuskan piutang macet, tetapi juga bagian dari upaya untuk menciptakan perekonomian yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan. “Melalui PP ini, mari bersama-sama menciptakan perekonomian yang kuat dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk perempuan pelaku UMKM,” pungkas Menteri Arifah Fauzi.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, diharapkan UMKM di Indonesia, khususnya yang dikelola oleh perempuan, dapat memperoleh kesempatan untuk tumbuh dan berkembang lebih baik, serta berkontribusi pada pemulihan ekonomi Indonesia pasca-pandemi.