PP Terbaru tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

Tangerang, 08 November 2024 – Dalam rangka mendorong usaha kecil dan menengah (UMKM) agar dapat bangkit kembali, pemerintah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemutihan Piutang Macet untuk UMKM. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi UMKM yang memiliki piutang macet, sehingga mereka dapat aktif kembali menjalankan usahanya dan kembali berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Pemutihan piutang ini menjadi angin segar bagi UMKM yang terdampak situasi ekonomi yang sulit, termasuk yang terkena bencana alam.

Kebijakan ini khusus ditujukan bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, seperti yang telah dihapusbukukan dan dihapustagihkan, agar mereka memiliki akses kembali untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan guna menjalankan usaha mereka. Dalam pelaksanaannya, UMKM yang dapat memanfaatkan kebijakan pemutihan ini adalah mereka yang memiliki besaran nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur.

Baca juga: Festival Rupiah 2024: Apa Saja Keseruannya?

Namun, pemutihan ini hanya berlaku jika UMKM tersebut telah melalui beberapa proses restrukturisasi dan penagihan yang optimal. Proses tersebut bertujuan memastikan bahwa pemutihan hanya dilakukan kepada UMKM yang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajibannya, bukan yang hanya ingin lepas dari tanggung jawab. Upaya ini penting untuk menjaga keadilan dan keselarasan antara sektor usaha dan regulasi pemerintah.

Syarat dan Kriteria Pemutihan Piutang Macet UMKM

Pemutihan piutang macet UMKM diatur dengan ketentuan tertentu untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendorong UMKM agar Kembali akif dalam menjalankan usahanya.
  • Ditargetkan kepada UMKM yang laying dihapusbukukan dan dihapustagihkan agar dapat mengakses Kembali kredit/pembiayaan untuk menjalankan Kembali usahanya.
  • Hanya dapat dilakukan apabila seudah ada upaya restrukturisasi, dan penagihan secara optimal
  • Besaran nilai pokok piutang macet yang diatur adalah paling banyak Rp500 juta per debitur,
  • Telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP ini mulai berlaku,
    1. Bukan merupakan kredit/pembiayaan yang dijamin dengan asuransi/penjamin kredit/pembiayaan,
    2. Serta agunan kredit tidak tersedia/sulit dijual/nilainya tidak cukup
    3. Kredit atau pembiayaan tersebut tidak dijamin oleh asuransi atau penjamin kredit/pembiayaan.
    4. Agunan kredit tidak tersedia, sulit dijual, atau nilainya tidak mencukupi.
  • Pemutihan juga berlaku bagi UMKM yang terdampak bencana alam seperti gemba bumi atau likuefaksi, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Melalui kebijakan pemutihan ini, diharapkan UMKM dapat pulih dari kesulitan finansial dan kembali berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional. Dengan diberikannya kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan akses kredit baru, mereka dapat memperkuat modal kerja dan memperbaiki aliran keuangan usaha mereka.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Dengan adanya kepastian hukum, UMKM diharapkan lebih percaya diri dan termotivasi untuk aktif berusaha, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Indonesia Gandeng Ford dan VW untuk Ekosistem EV Battery

Melalui PP ini, pemerintah menunjukkan perhatiannya terhadap pelaku UMKM yang mengalami kendala finansial, khususnya dalam masa sulit akibat krisis ekonomi dan bencana alam. Kebijakan ini adalah langkah nyata untuk memastikan usaha-usaha kecil tetap tumbuh sehat dan berdaya saing di tengah tantangan ekonomi yang ada.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img