Tangerang, 08 November 2024 – Kebijakan antideforestasi yang diusung oleh Uni Eropa, yaitu European Union Deforestation Regulation (EUDR), berpotensi diadopsi oleh negara-negara besar lainnya, termasuk Amerika Serikat dan Inggris. Meskipun semula direncanakan untuk diberlakukan pada akhir tahun ini, Uni Eropa mengumumkan penundaan penerapan EUDR hingga akhir 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menghentikan deforestasi yang terkait dengan produk-produk yang masuk ke pasar Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit, kopi, coklat, karet, dan kedelai.
Sekretaris Jenderal Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), Rizal Affandi Lukman, menegaskan bahwa EUDR memberikan tekanan besar terhadap industri kelapa sawit, terutama di negara-negara ASEAN seperti Indonesia dan Malaysia. Pada tahun 2023, nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa mencapai US$4,4 miliar atau sekitar 75% dari total ekspor kelapa sawit, sementara Malaysia mencatatkan ekspor sebesar US$2,5 miliar ke Eropa.
Baca juga: Napindo Tampilkan Inovasi di INDES 2024 dan IBEF 2024
EUDR berpotensi menjadi acuan global, yang mendorong negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat untuk mengadopsi kebijakan serupa. Rizal menambahkan bahwa bagi pengusaha kelapa sawit, penerapan EUDR dapat mendiskriminasi industri sawit Indonesia, terutama jika aturan tersebut diterapkan secara umum oleh negara-negara lain. Hal ini tidak hanya memperumit administrasi, tetapi juga meningkatkan biaya produksi yang signifikan.
Lebih jauh lagi, EUDR diprediksi akan menambah beban finansial bagi konsumen dan perusahaan, dengan kemungkinan biaya pemenuhan standar baru akan dibebankan kepada konsumen. Hal ini dapat mempengaruhi pasar yang sensitif terhadap harga, khususnya di negara-negara berkembang.
Baca juga: Peluang Ekspor Tekstil Indonesia Di Tengah Kebijakan Trump
Rizal juga menyatakan bahwa penerapan EUDR akan berdampak besar pada negara-negara Asia Tenggara, kecuali Brunei Darussalam. Sebanyak tujuh komoditas utama seperti kelapa sawit, kopi, dan karet akan terdampak oleh kebijakan ini. Indonesia, sebagai produsen terbesar minyak kelapa sawit di dunia, serta negara-negara lain seperti Vietnam (produsen kopi besar) dan Thailand (produsen karet), akan menghadapi tantangan besar.
Penerapan EUDR tidak hanya akan mempengaruhi ekspor Indonesia ke Uni Eropa, tetapi juga impor Indonesia dari Eropa. Hal ini karena regulasi tersebut mensyaratkan produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan di Eropa, baik yang diimpor maupun diekspor, harus bebas dari deforestasi.
Berdasarkan perhitungan, nilai ekspor Indonesia yang terdampak oleh kebijakan ini diperkirakan mencapai US$4,4 miliar, mencakup berbagai produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Industri sawit Indonesia, yang sangat bergantung pada pasar Eropa, harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan besar yang ditimbulkan oleh kebijakan ini.