Tangerang, 07 November 2024 – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM/UMKM) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 19 September 2024 telah mencapai Rp209,84 triliun, atau sekitar 73,85 persen dari target penyaluran KUR tahun ini yang sebesar Rp297 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada 3,60 juta debitur melalui program KUR yang terbagi menjadi empat kategori, yaitu KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil/khusus, dan KUR untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, menyampaikan bahwa realisasi penyaluran KUR ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan UMKM di Indonesia. “Dengan dana yang telah disalurkan mencapai Rp209,84 triliun, program KUR diharapkan dapat terus mendorong pemberdayaan UMKM di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Industri F&B dan Sports Menguat, AIMS Berinovasi
Secara lebih rinci, Kemenkop UKM melaporkan bahwa KUR super mikro telah disalurkan kepada 98.845 debitur dengan total dana Rp877,50 miliar, sementara KUR mikro mencapai Rp143,73 triliun yang diberikan kepada 3.233.306 debitur. Selanjutnya, KUR kecil/khusus terealisasi sebesar Rp65,20 triliun untuk 271.958 debitur, dan KUR penempatan PMI sebesar Rp26,91 miliar bagi 1.102 debitur.
Meski pencapaian ini cukup signifikan, Yulius mengakui bahwa penyaluran KUR masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait syarat penilaian kelayakan kredit UMKM. “Ketidakmampuan UMKM untuk memenuhi persyaratan kredit, seperti agunan tambahan dan riwayat kredit sebelumnya, menjadi hambatan utama dalam penyaluran KUR,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemenkop UKM mengusulkan penerapan Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai solusi agar akses KUR bagi UMKM semakin luas. ICS adalah sistem penilaian yang memanfaatkan data alternatif seperti data telekomunikasi, BPJS Kesehatan, konsumsi listrik, dan transaksi e-commerce untuk menentukan kelayakan kredit calon debitur. Sistem ini diharapkan mampu menjadi alternatif bagi pelaku usaha yang tidak memiliki riwayat kredit dan agunan tambahan.
“Kami mengusulkan ICS diterapkan secara wajib dan seragam pada program KUR,” ungkap Yulius. Dengan ICS, pemerintah berharap UMKM yang sebelumnya tidak memenuhi syarat kredit dapat berpotensi mendapatkan KUR. Data alternatif ini nantinya akan membantu UMKM memperoleh skor kredit yang lebih baik, sehingga bisa menggantikan syarat agunan tambahan.
Yulius menegaskan bahwa KUR adalah program pemerintah untuk pemberdayaan UMKM, sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan syarat dan mekanisme penyaluran KUR. Oleh karena itu, Kemenkop UKM akan mendorong bank-bank penyalur KUR untuk mengadopsi ICS sebagai alat utama dalam menilai kelayakan kredit UMKM.
Baca juga: Mengurangi Emisi Indonesia dengan Mobil Hybrid dan Teknologi Ramah Lingkungan
“Dengan penggunaan ICS, diharapkan lebih banyak UMKM dapat mengakses KUR, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan daya saing usaha kecil di seluruh Indonesia,” tutupnya.