Sertifikat Halal Kini Wajib bagi Usaha Mikro

Tangerang, 06 November 2024 – Kementerian Agama Kabupaten Nunukan terus mengupayakan pendampingan intensif bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikat halal. Langkah ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa seluruh produk olahan yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil harus memiliki sertifikat halal sebagai bentuk jaminan bagi konsumen.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, H.M. Saberah, program ini telah dilaksanakan sejak Oktober 2024 dan mewajibkan seluruh pelaku usaha di Nunukan untuk mengantongi sertifikat halal. “Kita lakukan pendampingan terhadap para pelaku usaha agar setiap produknya disertifikatkan. Ini adalah hak konsumen yang harus kita lindungi,” ujarnya pada Senin (4/11/2024).

Baca juga: Layanan Izin Event Digital Polri Resmi Diluncurkan

Dalam pelaksanaannya, pendampingan dilakukan oleh Petugas Pendamping untuk Produk Halal (P3H) Kementerian Agama Kabupaten Nunukan yang langsung datang ke lokasi produksi para pelaku usaha. Petugas ini membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran sertifikasi halal yang dilakukan secara daring. Misalnya, usaha kecil yang memproduksi makanan seperti keripik pisang atau tempe dibimbing agar setiap produk yang dihasilkan memperoleh sertifikat halal.

“Proses pendaftaran ini kan berbasis online dan ada beberapa tahap yang harus diisi. Setiap produk yang diproduksi wajib memiliki sertifikatnya masing-masing,” jelas H. Saberah.

Untuk mendukung program ini, sebanyak 52 petugas P3H telah disiapkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Nunukan. Mereka bertugas memastikan setiap pelaku usaha mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam sertifikasi halal. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan para pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Nunukan dapat memenuhi standar halal yang diatur dalam undang-undang.

Sertifikat halal bukan hanya untuk menjamin hak konsumen, tetapi juga memberikan keuntungan lebih bagi pelaku usaha. H. Saberah menyatakan bahwa sertifikasi halal dapat membantu pelaku usaha memperluas akses pasar, baik domestik maupun internasional. Dengan adanya jaminan halal, produk-produk lokal dari Kabupaten Nunukan berpeluang masuk ke pasar-pasar yang lebih besar dan lebih kompetitif.

“Dengan sertifikat halal, kepercayaan konsumen akan meningkat, dan peluang untuk memperluas pasar menjadi lebih besar. Ini yang kita harapkan, agar produk-produk lokal dari Nunukan dapat lebih diterima di pasar luas,” tambahnya.

Pendampingan yang diberikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Nunukan ini sejalan dengan misi pemerintah dalam memberdayakan ekonomi lokal serta menjaga hak-hak konsumen, terutama konsumen Muslim yang membutuhkan jaminan halal pada produk yang mereka konsumsi. Implementasi sertifikat halal ini diharapkan dapat memperkuat daya saing pelaku usaha di Kabupaten Nunukan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga: Luhut Minta Moratorium Perizinan di Bali Hingga 2026

Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal, Kabupaten Nunukan dapat memperkuat posisinya sebagai daerah yang mendukung keberlanjutan produk halal sesuai dengan amanat undang-undang.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img