Agar Bermanfaat untuk UMKM Aturan Social Commerce Dinilai Harus Detail

getimedia.id – Jakarta, Agar Bermanfaat untuk UMKM Aturan Social Commerce Dinilai Harus Detail  Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan melarang platform media sosial untuk menyediakan layanan belanja daring dalam satu platform. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023. 

Baca Juga: Bank Indonesia Bantu Kembangkan Pelaku UMKM Sukabumi

Agar Bermanfaat untuk UMKM Aturan Social Commerce Dinilai Harus Detail Keputusan ini menuai beragam tanggapan, dan peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna, telah memberikan pandangan yang mendukung penutupan TikTok Shop. Menurutnya, penutupan platform belanja daring ini memiliki tujuan yang penting, yaitu melindungi sektor e-commerce dan produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Hempri mengemukakan bahwa tanpa aturan yang jelas dari pemerintah, produk-produk impor dengan harga murah dapat dengan mudah membanjiri pasar Indonesia. Ini bisa mengakibatkan penekanan terhadap produk lokal, terutama karena beberapa produk impor mungkin ilegal. 

Hal ini tentu saja akan merugikan perlindungan produk-produk lokal. Pandangan Hempri juga menyentuh aspek ke depannya, di mana ia mengusulkan agar aturan-aturan yang diatur dalam Permendag perlu lebih didetailkan. 

Salah satu saran yang dia berikan adalah agar social commerce mengutamakan promosi produk dalam negeri dan memberikan dukungan kepada produk UMKM. Dengan demikian, social commerce dapat menjadi lebih bermanfaat bagi sektor UMKM, yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.

Hempri juga memandang bahwa adanya regulasi terkait TikTok Shop, yang merupakan bentuk social commerce, dapat membantu memperkuat sektor e-commerce nasional maupun lokal. Di Indonesia, telah muncul banyak inisiatif e-commerce baik di tingkat nasional maupun lokal, yang didorong oleh pemerintah daerah, masyarakat, maupun komunitas.

Keputusan pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan ekosistem belanja daring dalam platform media sosial menimbulkan pertanyaan yang mendalam tentang perlindungan produk lokal dan daya saing e-commerce nasional. Dalam hal ini, Hempri Suyatna menyampaikan bahwa regulasi yang bijaksana dan didukung oleh peraturan.

Agar Bermanfaat untuk UMKM Aturan Social Commerce Dinilai Harus DetailYang jelas adalah kunci untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan produk lokal dan akses produk global di pasar yang semakin terhubung secara digital. Sejalan dengan itu, pengawasan dan pengembangan lanjutan atas regulasi ini mungkin menjadi elemen penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.

Sumber: kompas.com

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img