Bersaing dengan Barang Impor dan Perspektif Menteri Koperasi dan UKM

getimedia.id – Jakarta, Bersaing dengan Barang Impor dan Perspektif Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan kekhawatiran terkait sulitnya para pedagang lokal bersaing di era perdagangan digital, terutama dengan adanya barang impor yang merajalela di platform online. Meskipun sejumlah pedagang lokal telah beralih ke bisnis online, tantangan dalam bersaing dengan produk impor yang harganya lebih murah tetap menjadi kenyataan yang sulit diatasi.

Baca Juga : Gubernur Sugianto Sabran Buka Jambore UMKM 2023

Menurut Teten, banyak pasar tradisional seperti Tanah Abang yang telah melakukan pergeseran menuju perdagangan online, bahkan pedagang yang menjual barang-barang sehari-hari seperti sayuran dan sembako juga sudah mulai berjualan secara online. Namun, ia meminta agar pedagang lokal tidak disalahkan atas kesulitan mereka dalam bersaing dengan produk impor.

Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam berjualan online. Saat ini, sudah ada sekitar 22 juta UMKM yang aktif berjualan secara online. Namun, kendala utama yang dihadapi oleh UMKM adalah ketidakmampuan bersaing dengan barang-barang impor yang seringkali memiliki harga yang lebih rendah. 

Teten juga mengungkapkan bahwa beberapa barang impor dapat masuk ke dalam negeri melalui jalur yang tidak resmi, yang membuat mereka sulit untuk dilacak dan diawasi. Hal ini menyoroti pentingnya memperkuat pengawasan impor dan mengatasi masalah jalur-jalur impor ilegal yang dapat merugikan industri domestik.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan dalam mengatur perdagangan digital. Salah satu tindakan tersebut adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam peraturan ini, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berjualan dan melakukan transaksi. Meskipun demikian, Teten berpendapat bahwa UMKM tidak akan terganggu oleh aturan tersebut. Mereka masih dapat berjualan di platform online lainnya dan tetap dapat memanfaatkan TikTok Shop sebagai alat promosi. 

Bersaing dengan Barang Impor dan Perspektif Menteri Koperasi dan UKM, Banyak saluran lain yang tersedia untuk berjualan, dan TikTok masih bisa digunakan untuk pemasaran dan promosi produk mereka. Kesulitan yang dihadapi oleh pedagang lokal dalam bersaing dengan barang impor di pasar digital adalah isu yang kompleks, dan memerlukan upaya bersama dari pemerintah dan pelaku usaha untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak. 

Dengan pengaturan yang tepat dan pengawasan yang ketat terhadap impor ilegal, diharapkan pelaku UMKM lokal akan tetap dapat bersaing secara sehat dalam era perdagangan digital yang semakin berkembang.

 

 Sumber : CNN Indonesia 

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img