Tanggapan Pemda DIY Terhadap Larangan TikTok Shop

getimedia.id – Jakarta, Tanggapan Pemda DIY Terhadap Larangan TikTok Shop, Kebijakan pemerintah yang melarang perdagangan TikTok Shop disambut baik oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai langkah yang akan mendorong pertumbuhan digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) DIY, Srie Nurkyatsiwi, pada hari Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Perjuangan Menuju Kemajuan Ekonomi Lokal di Kabupaten Sragen

Srie Nurkyatsiwi meyakini bahwa pelarangan TikTok Shop akan menciptakan ekosistem pemasaran digital yang lebih sehat bagi UMKM lokal. Dia berkeyakinan bahwa tindakan ini akan menguntungkan UMKM dan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi perdagangan elektronik (e-commerce).

“Dengan jelas, langkah ini akan memberikan manfaat besar bagi UMKM kita. Kami berharap bahwa setelah ini, akan semakin banyak pengusaha UMKM yang memanfaatkan e-commerce untuk memperluas pasar mereka,” kata Srie Nurkyatsiwi.

Tanggapan Pemda DIY Terhadap Larangan TikTok Shop, Srie Nurkyatsiwi juga mencatat bahwa banyak UMKM di DIY telah sukses memanfaatkan media sosial dan teknologi digital untuk memasarkan produk mereka. Sebagai upaya untuk mendukung UMKM yang ingin memasuki ranah e-commerce, Pemda DIY telah menciptakan aplikasi “SiBakul” sebagai pusat perdagangan dan platform pendidikan.

Hingga saat ini, lebih dari 350 ribu UMKM di DIY telah bergabung dalam aplikasi SiBakul. Menurut Srie Nurkyatsiwi, aplikasi ini memberikan peluang bagi UMKM untuk melakukan transisi ke e-commerce dengan lebih lancar.

“Kami memberikan izin kepada UMKM untuk memanfaatkan SiBakul ketika mereka masih dalam fase transisi atau belum siap untuk terjun ke e-commerce konvensional,” jelasnya.

Namun, Srie Nurkyatsiwi menganggap bahwa dampak langsung dari pelarangan TikTok Shop terhadap UMKM di DIY relatif kecil. Ini dikarenakan banyak platform digital lain yang telah ada dan dirancang secara spesifik untuk keperluan e-commerce.

“Ia mencatat, “Sementara ada beberapa UMKM yang mungkin merasakan dampaknya secara pribadi, dampak keseluruhan terhadap UMKM di DIY tidaklah signifikan.”

Pemda DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM agar mereka dapat mengoptimalkan kehadiran mereka di pasar digital. Kompetensi dalam bidang pemasaran digital akan terus ditingkatkan melalui berbagai program pendampingan dan pembinaan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 yang secara resmi melarang TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi e-commerce. 

TikTok Shop Indonesia secara resmi menghentikan layanan transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023, sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img