Penguatan Ekonomi Syariah di Indonesia Pasca Pandemi

getimedia.id – Jakarta, Penguatan Ekonomi Syariah di Indonesia Pasca Pandemi, Salah satu fokus utama dari kebijakan pemulihan ekonomi pasca pandemi di berbagai negara adalah melalui penerapan ekonomi syariah. Di Indonesia, ekonomi syariah terus tumbuh dan berkembang, berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Menurut laporan Indonesia Halal Market 2021/2022 yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI), ekonomi syariah berpotensi menambahkan sekitar USD 5,1 miliar atau setara dengan Rp 72,9 triliun ke PDB nasional dari sektor industri halal.

Baca Juga : UMKM Binaan Pertamina Siap Rebut Pasar Nasional

Kementerian Perindustrian Indonesia telah memberikan dukungan yang kuat untuk ekonomi syariah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yang mengharuskan sertifikasi halal untuk semua produk yang beredar di Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yang bertugas untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan produk terhadap standar halal. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menjelaskan, “Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk mempromosikan ekonomi syariah di Indonesia.”

Salah satu satuan kerja di bawah BSKJI adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP), yang berlokasi di Yogyakarta. BBSPJIKKP telah berhasil mendapatkan akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, yang memberikan mereka wewenang untuk melakukan audit atau pemeriksaan halal terhadap berbagai produk. Doddy menjelaskan, “LPH BBSPJIKKP fokus pada sektor makanan dan minuman, produk kimiawi, serta barang gunaan. Kami memiliki lima auditor halal dengan kompetensi sesuai dengan ruang lingkup tersebut.”

Penguatan Ekonomi Syariah di Indonesia Pasca Pandemi, Salah satu inisiatif yang menarik adalah kolaborasi antara LPH BBSPJIKKP dan Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta untuk melakukan audit atau pemeriksaan halal pada 50 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Gudeg. Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta telah memprogramkan fasilitasi sertifikasi halal bagi 50 UMKM ini, dan audit halal tersebut harus dilaksanakan oleh LPH BBSPJIKKP dalam tahun ini. Sebagai tahap awal, Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta menyelenggarakan Bimtek Sertifikasi Halal pada tanggal 24-25 November 2022, yang diikuti oleh para pelaku UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman seperti warung gudeg, bakso, aneka olahan ayam, dan lainnya.

Eko Triyanto, Kepala Seksi Produksi Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta, menyampaikan harapannya agar para peserta Bimtek dapat memahami proses permohonan sertifikasi halal, mulai dari pengisian formulir, pemenuhan kelengkapan dokumen, hingga pendaftaran di SIHALAL (Sistem Informasi Halal). Dalam Bimtek tersebut, LPH BBSPJIKKP menyampaikan tiga materi utama, yaitu Kebijakan dan Proses Sertifikasi Halal bagi Produk UMKM Olahan Daging, Menyosialisasikan Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta penerapan SIHALAL.

Dengan semakin kuatnya dukungan pemerintah dan lembaga terkait, serta komitmen dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang dan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini juga menciptakan peluang baru bagi UMKM untuk bersaing di pasar yang semakin ketat dan beragam, sambil menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Sumber : getimedia.id

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img