Smesco – Perlindungan UMKM Social Commerce

getimedia.id – Jakarta, Smesco – Perlindungan UMKM Social Commerce, Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada, menyatakan bahwa kebijakan peraturan terkait penjualan di platform media sosial untuk social commerce bertujuan untuk menciptakan lingkungan persaingan yang sehat dan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga : Smesco – Perlindungan UMKM Social Commerce

Peraturan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.Wientor menjelaskan bahwa perlu mengatur ekosistem ini terlebih dahulu agar adil dalam hal harga, algoritma, dan kualitas produknya. Hal ini disampaikan oleh Wientor pada tanggal 29 September 2023.

Menurutnya, pengaturan regulasi dapat memberikan perlindungan kepada UMKM dari praktik-praktik seperti predatory pricing atau penjualan dengan harga rugi dari barang-barang impor yang dijual melalui media sosial. Institut untuk Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF) mencatat bahwa sekitar 74 persen produk yang dijual secara daring tidak diproduksi oleh penjualnya sendiri. 

INDEF juga melaporkan bahwa produk-produk lokal terus menghadapi ancaman dari produk impor, khususnya yang berasal dari China. Wientor menekankan pentingnya moderasi aturan terhadap masuknya teknologi tanpa pengawasan, karena tanpa pengaturan yang baik, risiko disrupsi yang tinggi dapat mengakibatkan kerugian besar bagi UMKM.

Pemerintah, melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak diperbolehkan untuk menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Aturan ini bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM, yang jumlahnya mencapai 67 juta pelaku menurut data Kementerian Koperasi dan UKM. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 22,81 juta UMKM telah melakukan digitalisasi dan berpartisipasi dalam platform daring. Angka ini mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu 30 juta UMKM di Indonesia pada tahun 2024.

Sumber : bisnis.tempo.co

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img