HIPPI Mendukung Pelarangan TikTok Shop

getimedia.id – Jakarta,HIPPI Mendukung Pelarangan TikTok Shop, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta secara tegas menyuarakan dukungannya terhadap langkah-langkah pemerintah yang mengarah pada pelarangan TikTok Shop dan model bisnis serupa dalam dunia daring. 

Baca Juga: UMKM Entaskan Ketimpangan Ekonomi 

Mereka percaya bahwa tindakan ini adalah langkah konkret dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sektor yang secara signifikan dipengaruhi oleh dinamika perdagangan daring.

Uchy Hardiman, Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta, menegaskan bahwa perdagangan daring yang melibatkan transaksi antarpenjual dan pembeli melalui media sosial berdampak negatif terhadap penjualan UMKM dan pedagang tradisional. Dalam pandangannya, langkah pemerintah untuk melarang model bisnis seperti TikTok Shop adalah langkah positif yang menunjukkan komitmen dalam mendukung sektor UMKM.

Hardiman mengakui bahwa kebijakan ini bisa saja datang terlambat, namun ia memuji pemerintah karena akhirnya memberikan perlindungan yang sangat dibutuhkan bagi UMKM. Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa perlu ada pemisahan yang jelas antara media sosial dan perdagangan daring, guna memastikan kesetaraan dalam kompetisi dan melindungi pelaku usaha pribumi Indonesia.

HIPPI Mendukung Pelarangan TikTok Shop DKI Jakarta juga secara aktif memantau dampak negatif dari TikTok Shop, terutama dalam hal dominasi produk impor yang seringkali mengalahkan produk lokal dalam persaingan pasar. Mereka menduga bahwa algoritma TikTok mungkin tidak mendukung promosi produk dalam negeri Indonesia, sehingga produk-produk lokal kurang terlihat oleh calon pembeli. 

Selain itu, mereka juga mencatat masalah terkait shadow banning dan pemblokiran akun yang dapat menguntungkan produk dari luar negeri. Penting untuk dicatat bahwa pemerintah telah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai regulasi bisnis daring, di mana TikTok Shop sekarang dilarang sebagai platform transaksi, hanya boleh digunakan untuk keperluan promosi.

HIPPI DKI Jakarta berharap bahwa langkah-langkah seperti pelarangan TikTok Shop ini akan membantu mengembangkan ekosistem bisnis lokal dan memperkuat daya saing produk dalam negeri. Mereka menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan platform daring adalah kunci keberhasilan dalam menghadapi era perdagangan daring yang terus berkembang. 

Dengan demikian, mereka optimis bahwa langkah-langkah ini akan memungkinkan semua pelaku usaha memiliki peluang yang adil dan setara dalam ekosistem perdagangan digital yang dinamis.

Sumber : sindonews.com

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img