Hambatan Regulasi Merintangi Pertumbuhan UMKM

getimedia.id – Jakarta, Hambatan Regulasi Merintangi Pertumbuhan UMKM, Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah mengevaluasi peraturan-peraturan yang mengatur sektor ini. Meskipun telah ada berbagai regulasi, dukungan, dan fasilitasi untuk UMKM, pertumbuhan sektor ini belum sesuai dengan harapan.

Baca Juga : Pemalang Kenalkan Produk Lokal Melalui Televisi

Yunan Hilmy, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional di Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan bahwa regulasi yang mendukung UMKM harus dioptimalkan untuk pemberdayaan dan pengembangan yang lebih baik. Namun, UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang telah berusia 15 tahun perlu direvisi karena perubahan dinamika sektor UMKM.

Pada tahun 2023, BPHN Kementerian Hukum dan HAM melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan UMKM. Temuan awal menunjukkan sejumlah isu krusial, seperti perubahan kriteria UMKM, pendampingan pemerintah, penggunaan teknologi digital, dan tantangan dalam meningkatkan daya saing UMKM.

Selain itu, isu-isu seperti akses modal, keterbatasan sumber daya manusia, pengembangan produk, dan aspek perpajakan juga menjadi fokus perhatian. Masalah lainnya adalah kurangnya pelaku UMKM yang dapat mengekspor produk mereka.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Udayana, Prof Yohanes Usfunan, menekankan pentingnya sinkronisasi antara undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Konflik antara kedua aturan ini seringkali menimbulkan masalah.

Prof Yohanes juga menyebutkan bahwa sebagian pengaturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 telah diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tetapi peraturan pelaksana UMKM belum disesuaikan dengan perubahan ini.

Di samping masalah regulasi, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny Putri Suastini Koster, mencatat adanya pelanggaran kekayaan intelektual yang berdampak negatif terhadap pelaku UMKM di Bali. Barang palsu dan pelanggaran kekayaan intelektual menghambat pertumbuhan sektor ini di wilayah Bali.

Walaupun ada upaya perlindungan melalui Indikasi Geografis, masih terdapat kendala dalam mempromosikan produk lokal Bali. Pelanggaran kekayaan intelektual menjadi permasalahan yang perlu diatasi untuk mendukung UMKM di Bali.

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, telah melakukan evaluasi terhadap regulasi-regulasi yang berkaitan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meskipun telah ada berbagai bentuk dukungan, seperti fasilitas dan regulasi, untuk mendorong pertumbuhan UMKM, evaluasi ini diperlukan karena pertumbuhan sektor UMKM belum mencapai potensinya. 

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi-regulasi yang ada mendukung pemberdayaan dan pertumbuhan yang lebih baik bagi UMKM. Salah satu hasil dari evaluasi tersebut adalah perlunya merevisi UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. UU ini telah berusia 15 tahun, dan dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika yang ada di sektor UMKM. 

Revisi ini diharapkan akan mengakomodasi perubahan-perubahan dan tantangan baru yang dihadapi oleh pelaku UMKM. Dalam evaluasi tersebut, beberapa isu krusial muncul. Ini termasuk perubahan kriteria UMKM, pendampingan pemerintah, penggunaan teknologi digital dalam UMKM, dan kendala-kendala yang menghambat peningkatan daya saing dan ketahanan UMKM. 

Selain itu, masalah akses modal, kurangnya SDM yang berkualitas, pengembangan produk, perpajakan, dan kendala dalam ekspor produk UMKM juga menjadi sorotan. Para ahli hukum dan pakar menyatakan bahwa pentingnya harmonisasi antara undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Ketidaksesuaian antara kedua aturan ini dapat menciptakan kebingungan dan kesulitan dalam penerapan regulasi yang ada.

Selain masalah regulasi, artikel juga mencatat masalah pelanggaran kekayaan intelektual yang berdampak negatif pada pelaku UMKM di Bali. Hal ini mencakup penyebaran barang palsu dan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual. Masalah ini menghambat pertumbuhan UMKM, dan perlunya solusi untuk melindungi hak-hak ini sambil mendorong pertumbuhan UMKM di wilayah Bali.

Semua upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi UMKM untuk berkembang, meningkatkan daya saing mereka, dan mengatasi hambatan-hambatan yang saat ini menghambat pertumbuhan sektor UMKM. Dengan evaluasi dan tindakan yang tepat, diharapkan UMKM akan dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak.

Sumber : bphn.go.id

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img