getimedia – Jakarta Peran Besar UMKM dalam Perekonomian Indonesia, dikenal memiliki jumlah UMKM yang sangat besar dibandingkan dengan negara-negara lain. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini terdapat sekitar 57,9 juta pelaku UMKM di Indonesia. Angka ini mencerminkan betapa vitalnya peran UMKM dalam perekonomian negara ini.
Baca Juga :Transformasi digital bagi UMKM
Sektor UMKM di Indonesia tidak hanya memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan mencapai 58,92%, tetapi juga menjadi penyumbang utama dalam penyerapan tenaga kerja dengan persentase mencapai 97,30% di tingkat nasional. Bahkan, di tingkat ASEAN, sebanyak 96% perusahaan beroperasi di sektor UMKM, dengan kontribusi terhadap PDB negara setempat berkisar antara 30% hingga 57%, sementara kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja mencapai antara 50% hingga 98%.
Pentingnya sektor UMKM dalam struktur ekonomi juga tercermin dalam perhatian yang semakin besar dari negara-negara maju terhadap UMKM di negara mereka. Peran Besar UMKM dalam Perekonomian Indonesia ,Pasca krisis keuangan global tahun 2008, Uni Eropa melakukan reformasi regulasi di seluruh negara anggotanya untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi perkembangan UMKM.
Penguatan sektor UMKM di Indonesia juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat proses industrialisasi. UMKM telah terbukti memiliki daya tahan yang kuat di tengah krisis ekonomi, mampu menyerap banyak tenaga kerja, dan memainkan peran strategis dalam mendukung ketersediaan pangan nasional.
Untuk membantu pengembangan sektor UMKM di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Pusat Edukasi, Layanan Konsumen, dan Akses Keuangan UMKM (PELAKU). PELAKU adalah program yang luas, yang merupakan bagian dari implementasi Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia. Tujuan dari PELAKU adalah untuk memperkuat infrastruktur yang mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan di kalangan UMKM.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, PELAKU memiliki tiga tujuan utama. Pertama, menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk memperoleh informasi tentang Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan produk serta jasa keuangan. Kedua, memberikan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk menyampaikan informasi, pertanyaan, dan pengaduan di sektor jasa keuangan. Ketiga, memfasilitasi pemberdayaan UMKM dan menyediakan akses ke sektor jasa keuangan.
PELAKU juga memiliki tiga fungsi utama. Pertama, fungsi edukasi, yang melibatkan penyusunan dan pelaksanaan program edukasi serta memastikan ketersediaan materi dan informasi edukasi, serta operasionalisasi SiMolek. Kedua, fungsi layanan konsumen, yang mencakup penerimaan informasi, jawaban atas pertanyaan, penanganan pengaduan, dan mengarahkan penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).Â
Sumber : Website OJK