getimedia.id – Jakarta, Potensi Luar Biasa UMKM Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan semua unit di Kementerian Keuangan untuk meningkatkan manajemen dana yang diperuntukkan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagai Bendahara Umum Negara (BUN), Kementerian Keuangan diharapkan dapat secara efektif mengoptimalkan sumber daya keuangan demi mendukung perkembangan UMKM yang berdampak luas.
Baca Juga : Strategi Meningkatkan Potensi Pasar
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani Indrawati ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Sinergi Pemberdayaan UMKM” pada tanggal 31 Januari 2022. UMKM merupakan salah satu pilar utama dalam perekonomian Indonesia, dengan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara, mencapai 61,07 persen atau sekitar 8.573,89 triliun rupiah, berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Pentingnya UMKM dalam perekonomian juga tercermin dalam kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja, dengan sekitar 117 juta pekerja atau 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta kemampuannya untuk menghimpun hingga 60,4 persen dari total investasi, berdasarkan data semester I tahun 2021.
Dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19, sektor UMKM menjadi salah satu fokus utama. Meskipun pandemi telah menyebabkan penurunan ekonomi nasional, UMKM memiliki potensi untuk membantu memulihkan perekonomian, seperti yang terjadi pada krisis ekonomi global tahun 1997/1998, di mana sektor UMKM tetap bertahan.
Pemberdayaan UMKM telah menjadi prioritas nasional karena perannya yang besar dalam menghadapi krisis ekonomi, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mendukung UMKM, pemerintah telah meluncurkan berbagai program, termasuk dalam kerangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Salah satu aspek penting dari program PEN adalah penguatan UMKM melalui berbagai insentif, seperti subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, jaminan modal kerja, dan insentif perpajakan. Subsidi bunga, khususnya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), dan penyaluran dana bergulir yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian KUKM, telah menjadi fokus penting dalam memperkuat modal UMKM.
Selain itu, kebijakan KUR juga telah disesuaikan untuk meningkatkan pendanaan kredit UMKM, dengan target lebih dari 30 persen pada tahun 2024. Pemerintah juga telah menempatkan dana di perbankan nasional untuk restrukturisasi kredit UMKM. Selain itu, penjaminan modal kerja UMKM hingga Rp10 miliar telah diberikan melalui PT Jamkrindo dan Askrindo (Persero) pada tahun 2020.
Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk mengurangi beban pajak bagi UMKM, seperti insentif Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) yang ditanggung oleh pemerintah. Untuk pelaku UMKM, insentif PPh Final 0,5 persen Ditanggung Pemerintah juga diberikan.Â
Hal ini berarti Wajib Pajak UMKM tidak perlu menyetor pajak atas usahanya hingga batas tertentu, dan tidak ada pemotongan atau pemungutan pajak saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. UMKM juga mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor.
Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) memainkan peran penting dalam mendukung pemberdayaan UMKM. DJPb bertanggung jawab untuk mengelola keuangan negara dan menjadi Bendahara Umum Negara.Â
DJPb berperan dalam menjalankan tugas dan fungsi ini dengan tujuan menciptakan kondisi fiskal yang stabil dan berkelanjutan serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran anggaran ke seluruh wilayah Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, DJPb telah meluncurkan berbagai program, termasuk Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), yang bertujuan untuk mempermudah penyaluran kredit program, terutama KUR. SIKP memberikan informasi valid tentang debitur dan calon debitur potensial, yang menjadi bahan penting dalam pengambilan kebijakan, serta otomatisasi verifikasi tagihan subsidi bunga yang harus dibayarkan oleh pemerintah.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) juga merupakan program penting dalam mendukung UMKM yang berada di lapisan terbawah. Program ini menyasar usaha mikro yang belum bisa difasilitasi oleh perbankan melalui program KUR.Â
Pemerintah bekerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan, seperti PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero), telah menyalurkan pembiayaan UMi dengan nilai penyaluran yang signifikan.
DJPb juga mendukung UMKM melalui program pelatihan dan pemasaran, seperti program Rumah UMi. Program ini memberikan fasilitas untuk mendukung UMKM dalam pemasaran produknya, termasuk melalui penggunaan aset milik Kementerian Keuangan yang tidak terpakai. Rumah UMi juga menyediakan fasilitas bimbingan dan dukungan operasional untuk pengembangan usaha UMKM.
Dalam era digitalisasi, UMKM juga harus beradaptasi dengan menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan daya saingnya. DJPb merespons hal ini dengan meluncurkan program Digital Payment-Marketplace (Digipay), yang memfasilitasi transaksi berbasis digital untuk UMKM. Digipay merupakan sistem pembayaran elektronik yang mengintegrasikan satker pengelola uang persediaan APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem. Hal ini memungkinkan UMKM untuk melakukan transaksi dengan lebih efisien dan transparan.
Dalam upaya meningkatkan implementasi Digipay, DJPb telah melakukan sosialisasi dan pelatihan teknis kepada mitra kerjanya di seluruh Indonesia. Program ini telah mengalami pertumbuhan signifikan dalam hal jumlah satker, transaksi, dan nominal transaksi.Â
DJPb terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberdayakan dan memperkuat UMKM, termasuk BUMN dan sektor swasta, dengan tujuan memastikan bahwa manfaat APBN dapat dirasakan oleh UMKM.
Dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi, pemberdayaan UMKM tetap menjadi prioritas, dan kerja sama lintas sektor sangat penting untuk mendukung perkembangan sektor UMKM yang berkelanjutan.
Sumber: Djpb KemenkeuÂ