getimedia.id – Jakarta, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bersama Kementerian Koperasi dan UMKM serta pemerintah daerah DI Yogyakarta, telah meluncurkan program pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan. Misi utama di balik langkah ini adalah memberikan legalitas kepada UMKM.Â
Tindakan pemberian NIB ini merupakan hasil kolaborasi antara BKPM Kementerian Investasi, Kementerian Koperasi dan UMKM, dan pemerintah daerah DI Yogyakarta, yang bertujuan memberikan legalitas kepada pelaku UMKM.
Achmad Idrus, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, menyatakan bahwa dalam acara tersebut, sekitar 600 perwakilan UMKM dari berbagai wilayah DI Yogyakarta, termasuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunung Kidul, hadir untuk mewakili komunitas mereka.Â