Perbedaan Antara UKM dan UMKM dalam Hal Omset dan Aset

getimedia.id – Jakarta, Definisi UKM didasarkan pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang menentukan bahwa UKM adalah usaha kecil menengah yang beroperasi dalam skala kecil dan memenuhi kriteria tertentu untuk kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan yang diatur oleh undang-undang. 

Usaha kecil memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdiri sendiri, serta hasil penjualan tahunan tidak lebih dari Rp1.000.000.000.

Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan terkait UKM, seperti Surat Edaran No. 26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993, yang menetapkan bahwa Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah usaha dengan total aset tidak lebih dari Rp60 juta, tidak termasuk tanah atau rumah tempat usaha berada, dan aset ini tidak boleh melebihi Rp600 juta.

Departemen Perindustrian dan Perdagangan juga memiliki peraturan yang menggambarkan UKM sebagai kelompok industri dengan investasi dan modal mesin dan peralatan tidak lebih dari Rp70 juta, risiko investasi modal/tenaga kerja tidak lebih dari Rp625.000, dan kepemilikan warga negara Indonesia.

Sementara itu, UMKM didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Undang-Undang ini menekankan aspek keberlanjutan dan perlindungan lingkungan dalam usaha UMKM. Kriteria kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan untuk UMKM juga dijelaskan dalam undang-undang ini, dengan kriteria yang lebih rendah daripada UKM.

Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000. Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000.

Usaha Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000.

Pemerintah dan pemerintah daerah juga memberikan insentif dan fasilitasi untuk pengembangan usaha UMKM, termasuk dalam hal teknologi dan kelestarian lingkungan. Selain itu, UMKM juga harus mengikuti prinsip-prinsip seperti kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img