Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), UMKM memiliki pengertian yang terinci sebagai berikut:
- Usaha Mikro:
Usaha mikro adalah kategori usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha perseorangan. Usaha ini harus memenuhi kriteria tertentu yang telah diatur dalam undang-undang ini, yaitu memiliki batasan kekayaan bersih yang tidak melebihi Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) serta batasan omzet maksimal sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah). Contoh usaha mikro ini bisa mencakup warung kecil, tukang ojek, atau penjahit lokal.
- Usaha Kecil:
Usaha kecil adalah jenis usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan tidak memiliki afiliasi sebagai anak perusahaan atau cabang dari perusahaan besar atau menengah. Untuk digolongkan sebagai usaha kecil, usaha ini harus memenuhi kriteria seperti memiliki kekayaan bersih di atas Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tetapi tidak melebihi Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), serta omzet usaha di atas Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) tetapi tidak melebihi Rp. 2.500.000.000,- (Dua setengah Milyar Rupiah). Contoh usaha kecil bisa termasuk toko kelontong, bengkel motor, atau warung makan lokal.
- Usaha Menengah:
Usaha menengah adalah jenis usaha ekonomi mandiri yang juga tidak memiliki afiliasi sebagai anak perusahaan atau cabang dari perusahaan kecil atau besar. Status usaha ini ditentukan berdasarkan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Usaha ini dapat memiliki kekayaan bersih mulai dari lebih dari Rp. 500.000.000,- (Rp Lima Ratus Juta Rupiah) hingga Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah), serta omzet usaha mulai dari lebih dari Rp. 2.500.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah) hingga Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah). Contoh usaha menengah bisa meliputi perusahaan manufaktur kecil, bisnis agrobisnis yang berkembang, atau perusahaan jasa dengan pertumbuhan yang signifikan.
Definisi yang lebih rinci ini membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan memberikan dukungan yang sesuai untuk setiap kategori UMKM, sehingga mereka dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.