Tangerang, 18 Juni 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk tahun 2025. Pemerintah melalui BPJPH menyediakan kuota 1 juta sertifikat halal secara gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Jawa Barat mendapatkan alokasi besar, yakni sekitar 220 ribu sertifikasi halal, namun hingga pertengahan Juni ini, baru sekitar 7 ribu UMKM yang memanfaatkannya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menyayangkan rendahnya partisipasi pelaku usaha. Ia menilai masih banyak UMKM yang belum mengetahui informasi penting ini.
“UMKM yang sudah mengakses baru sekitar 7 ribu. Padahal, program ini sangat penting agar UMKM bisa naik kelas. Masalah utamanya adalah kurangnya informasi,” ujar Atalia saat menghadiri acara di Gedung PKK, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Minggu (15/6/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Ekspor Pupuk Urea Meningkat Stok Domestik Aman
Untuk mempermudah proses, pelaku UMKM kini bisa mengakses layanan Sertifikasi Halal Self Declare melalui aplikasi SiHalal. Proses ini juga didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH), agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Melalui skema Self Declare, UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya dan tanpa proses rumit, dengan syarat:
- Produk menggunakan bahan yang halal dan sederhana
- Proses produksi terpisah dari bahan non-halal
- Omset tahunan maksimal Rp500 juta
- Modal usaha maksimal Rp2 miliar
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Lokasi produksi terpisah dari produk tidak halal
- Menggunakan peralatan sederhana/manual
- Hanya memiliki satu lokasi outlet atau fasilitas produksi
- Usaha sudah berjalan minimal 1 tahun
- Produk berupa barang (bukan jasa atau makanan siap saji).
Baca juga: Manfaat Ekonomi Digital untuk UKM: Dari Promosi Sampai Penjualan
Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis SEHATI 2025
Berikut tahapan pengajuan yang dikutip dari Medcom.id:
- Daftar akun di ptsp.halal.go.id
- Pilih menu Self Declare, input kode fasilitasi
- Verifikasi oleh pendamping PPH
- Upload dokumen & sidang fatwa MUI
- Sertifikat diterbitkan dan bisa diunduh di aplikasi SiHalal
Sertifikat halal yang diterbitkan berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan pada bahan atau proses produksi, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.