Home Artikel Menteri UMKM Minta Pelanggaran UMKM Tidak Langsung Dipidana

Menteri UMKM Minta Pelanggaran UMKM Tidak Langsung Dipidana

0
7
Geti Media UKM - Menteri UMKM Minta Pelanggaran UMKM Tidak Langsung Dipidana

Tangerang, 19 Mei 2025 – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya pendekatan pembinaan dan sanksi administratif bagi pelaku UMKM yang melakukan pelanggaran. Pernyataan ini disampaikan saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR-RI di Jakarta, Kamis (15/5), menanggapi kasus hukum yang menimpa UMKM “Mama Khas Banjar”.

“Proses penegakan hukum pidana dalam konteks usaha mikro mohon dijadikan sebagai pilihan terakhir. Lebih baik kita kedepankan pembinaan dan sanksi administratif,” ujar Menteri Maman.

Baca juga: UMKM Apikmen Ekspor Batik ke Dubai dan Sydney

Ia menjelaskan, dalam kasus pelabelan pangan dengan risiko rendah atau sedang, pendekatan administratif lebih proporsional dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang merupakan lex specialis dibandingkan UU Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, pendekatan hukum terhadap UMKM harus dibedakan dari penanganan usaha menengah dan besar, mengingat banyak pelaku UMKM tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum dan tata kelola administrasi. “Negara harus hadir melalui affirmative action. Ini menjadi tanggung jawab saya untuk memperkuat sosialisasi, pendampingan, dan kemudahan usaha,” tegasnya.

Menteri Maman juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang bertindak sesuai hukum, namun mengajak semua pihak untuk menimbang proses hukum secara lebih proporsional demi menjaga ekonomi kerakyatan.

Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengacu pada TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 yang menekankan keberpihakan negara terhadap UMKM. Ia mendorong agar sanksi terhadap “Mama Khas Banjar” diberikan seringan mungkin dan lebih bersifat administratif.

Baca juga: UMKM Bergerak, Ekonomi Bangkit Menuju Indonesia Emas

Sementara itu, Saffaruddin, anggota Komisi III DPR-RI lainnya, juga menyuarakan pentingnya kebijakan bijak dalam menegakkan hukum. “Kalau UU Perlindungan Konsumen diterapkan secara kaku, pasar tradisional kita bisa lumpuh. UMKM harus dibina, bukan langsung dihukum,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan perlunya reformasi pendekatan hukum terhadap UMKM, agar hukum tetap berjalan tanpa mematikan usaha rakyat kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.