Tangerang, 15 Maret 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Santosa, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, menyerahkan dua sertifikat merek kepada pelaku usaha dalam kegiatan Sosialisasi Merek Tahun 2025. Acara ini mengusung tema Peningkatan Edukasi Pentingnya Pelindungan dan Pemanfaatan Merek Produk Unggulan.
Dua sertifikat merek yang diserahkan adalah Merek IZZAH RIZQINA dan Merek SABILY. Merek IZZAH RIZQINA terdaftar pada bidang usaha pupuk organik, dengan proses pendaftaran yang dimulai pada 17 Mei 2024 dan resmi mendapatkan sertifikat pada 26 Februari 2025, setelah proses selama kurang lebih sembilan bulan. Sementara itu, merek SABILY yang bergerak di bidang usaha bandeng presto didaftarkan pada 31 Juli 2024 dan menerima sertifikat pada 6 Februari 2025, dengan durasi proses sekitar tujuh bulan.
Baca juga: Gubernur Kalsel Apresiasi BPN Atas Sertifikasi Tanah
Santosa menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah secara proaktif mendaftarkan merek mereka. Ia berharap langkah ini dapat menginspirasi dan mendorong lebih banyak pelaku usaha di Lampung untuk segera mendaftarkan merek dagang mereka, baik secara online maupun melalui layanan langsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.
Sebagai informasi, jumlah permohonan pendaftaran merek di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 1.103 permohonan. Angka ini menunjukkan tren positif dalam peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan merek dalam dunia usaha.
Baca juga: BPJPH Butuh SDM Kemenag Siap Bantu
Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang mendaftarkan merek dagang mereka, diharapkan persaingan usaha di Lampung semakin sehat serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pemilik usaha. Pemerintah terus mengedukasi pentingnya perlindungan merek guna mencegah terjadinya sengketa dan pemalsuan produk di masa depan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran merek, pelaku usaha dapat mengakses layanan online atau mendatangi langsung kantor Kemenkumham setempat guna mendapatkan pendampingan dalam proses pendaftaran merek dagang mereka.