Tangerang, 12 Maret 2025 – Sertifikasi halal di Indonesia menjadi perhatian utama pemerintah dalam memastikan produk yang beredar sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Namun, hingga tahun 2022, baru sekitar 10.643 UMK yang mendapatkan sertifikat halal melalui LPPOM MUI. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM belum tersertifikasi halal.
Menyadari tantangan yang dihadapi UMKM dalam proses sertifikasi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM. Awalnya ditetapkan hingga 17 Oktober 2024, tenggat waktu ini diperpanjang hingga Oktober 2026. Tak hanya produk makanan dan minuman, beberapa produk fashion juga diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Baca juga: Cara Meningkatkan Daya Saing Produk dengan Sertifikasi Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini menegaskan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal ini mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai oleh masyarakat.
Selain itu, Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 menetapkan jenis-jenis produk yang wajib bersertifikat halal, termasuk kategori barang gunaan seperti produk fashion.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah produk fashion yang wajib memiliki sertifikat halal:
- Pakaian dan Sandang Lainnya: Termasuk pakaian dalam, kaos kaki, jaket, dan berbagai jenis sandang lainnya. Produk ini harus bebas dari bahan yang berasal dari unsur haram atau najis.
- Penutup Kepala: Seperti peci, topi, kerudung, helm, dan penutup kepala lainnya. Sertifikasi halal memastikan bahan yang digunakan tidak bertentangan dengan prinsip halal.
- Aksesori Tubuh: Meliputi cincin, jam tangan, anting, gelang, dan pengikat rambut. Produk ini harus dipastikan tidak mengandung bahan dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat atau bahan haram lainnya.
- Barang Pelengkap Fashion: Seperti ikat pinggang, dompet, tas, sepatu, dan sandal. Sertifikasi halal memastikan bahan kulit atau material lainnya memenuhi standar kehalalan.
- Aksesori Lainnya: Termasuk bingkai kacamata, bros, kalung, dan aksesori fashion lainnya.
Pentingnya sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga produk fashion yang kita gunakan sehari-hari. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut bebas dari bahan yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca juga: Menteri Perdagangan Dukung Mahasiswa UNS Jadi Penggerak UMKM Ekspor
Beberapa alasan utama mengapa produk fashion diwajibkan memiliki sertifikat halal adalah:
- Kepastian bagi Konsumen Muslim: Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka gunakan sesuai dengan ajaran agama.
- Transparansi dan Kepercayaan: Dengan sertifikat halal, produsen menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan membangun kepercayaan konsumen.
- Standar Kualitas: Proses sertifikasi halal memastikan bahwa produk memenuhi standar kualitas tertentu, karena bahan dan proses produksinya diawasi dengan ketat.
Sebelumnya, keputusan perpanjangan tenggat waktu sertifikasi halal untuk UMKM diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 15 Mei 2024. Keputusan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM agar mereka memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus sertifikasi halal.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan UMKM dapat lebih siap dalam memenuhi regulasi yang berlaku. Selain itu, konsumen juga semakin yakin dan percaya dalam memilih produk yang telah terjamin kehalalannya. Yuk, segera urus sertifikat halal agar produk kita semakin terpercaya!