Tangerang, 12 September 2025 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi meluncurkan sistem baru konsultasi daring pada Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) I Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN). Inovasi ini diharapkan dapat memperjelas alur pelayanan publik dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam mengakses layanan bidang perdagangan dalam negeri.
Peluncuran sistem ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi yang digelar secara hibrida pada Rabu (10/9). Acara tersebut diikuti pegawai internal Kemendag di bidang pelayanan publik, serta perwakilan dari Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca juga: Investasi Raksasa Dorong Indonesia Jadi Produsen Baterai EV Terbesar Kedua Dunia
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan bahwa sistem baru ini merupakan layanan pertama di lingkungan Kemendag yang dilakukan sepenuhnya secara daring. Sistem tersebut dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang mengacu pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
“Dalam konteks pelayanan interaktif secara daring, Kemendag menerapkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung integritas pelayanan publik di bidang perdagangan dalam negeri,” ujar Iqbal.
Sistem ini dibangun sepenuhnya oleh tim internal Kemendag tanpa melibatkan pihak ketiga. Seluruh tahap pelayanan telah terintegrasi dengan Pusat Bantuan HERO Kemendag yang memungkinkan pengelolaan digital secara penuh, pemantauan antrean real-time melalui dashboard, hingga penyematan fitur Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Operator Utama UPTP I–PDN, Joseph Arnold, menjelaskan bahwa penerapan SOP yang mewajibkan peserta menyerahkan pertanyaan sebelum memulai konsultasi terbukti meningkatkan efektivitas pelayanan.
“Dengan sistem antrean daring, jumlah pelaku usaha yang bisa dilayani dalam sehari meningkat dari 7–11 orang menjadi 20 pelaku usaha,” ungkap Joseph.
Pendaftaran konsultasi dibuka setiap hari mulai pukul 07.30 WIB. Tim petugas akan menelaah terlebih dahulu pertanyaan yang masuk sebelum sesi dimulai. Hal ini membuat konsultasi lebih fokus, terarah, dan efisien.
Kemendag menegaskan bahwa layanan konsultasi daring ini tidak dipungut biaya. Pelaku usaha maupun masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi HERO Kemendag di tautan https://hero.kemendag.go.id/. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan tata cara pendaftaran juga tersedia di https://ditjenpdn.kemendag.go.id/konsultasi-online.
Baca juga: ZARFIX Hadirkan Ekosistem AI dan Web3 untuk UMKM Indonesia
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Otok Kuswandaru, mengapresiasi inisiatif ini. Menurutnya, penataan konsultasi daring oleh Kemendag mendukung peningkatan kualitas layanan publik sebagaimana diamanatkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dengan hadirnya sistem konsultasi daring UPTP I–PDN, Kemendag memperkuat transformasi digital layanan publik, sekaligus memberikan solusi nyata bagi pelaku usaha untuk memperoleh layanan perizinan dan nonperizinan secara lebih mudah, transparan, dan profesional.