Tangerang, 19 Juni 2025 – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui percepatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah kewajiban penyediaan 30 persen ruang usaha di fasilitas publik untuk UMKM.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan hal tersebut saat memberikan sambutan pada acara Blok M Hub Kuliner, Sabtu (14/6). Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pemerintah akan segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi tersebut di berbagai wilayah.
Baca juga: Pemerintah Perkuat Industri Nasional Melalui OVNI
“PP 7 Tahun 2021 mengamanatkan agar ruang-ruang di fasilitas publik seperti MRT, stasiun kereta, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, hingga bandara, menyediakan ruang usaha sebesar 30 persen untuk UMKM,” jelas Maman.
Ia mengapresiasi inisiatif kawasan seperti Blok M, yang mulai menerapkan kebijakan ini secara nyata. Menurutnya, potensi ekonomi yang muncul dari pemberdayaan UMKM di ruang publik sangat besar dan layak dijadikan program permanen.
Namun demikian, Menteri Maman mengingatkan bahwa pemberian ruang kepada UMKM harus dibarengi dengan tanggung jawab menjaga kebersihan dan estetika lingkungan. “Kami tidak hanya mendorong kemudahan akses usaha, tetapi juga menekankan pentingnya kerapihan, kebersihan, dan kenyamanan bagi masyarakat umum,” tambahnya.
Lebih jauh, Maman menyebut bahwa kehadiran UMKM di ruang publik juga merupakan bentuk promosi dan edukasi kepada masyarakat bahwa UMKM Indonesia memiliki kualitas dan daya saing tinggi.
“UMKM itu bukan hanya jualan makanan pinggir jalan. Lewat acara seperti ini yang melibatkan komunitas seperti Jakcloth dan asosiasi kuliner, kita bisa memperlihatkan bahwa produk lokal, baik kuliner maupun fesyen, bisa bersaing dengan produk luar negeri,” katanya.
Baca juga: Cara Jualan Online untuk UKM Hanya Modal HP
Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada para pelaku UMKM di Blok M Hub atas semangat kolaborasi yang telah ditunjukkan. Menurutnya, inisiatif seperti ini menjadi contoh ideal sinergi antara komunitas kreatif, pelaku usaha, dan pengelola ruang publik.
Dengan implementasi konsisten terhadap PP 7/2021, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem UMKM yang inklusif, tertata, dan berdaya saing, menjadikan UMKM sebagai penggerak utama ekonomi rakyat dan simbol kemandirian bangsa.