Insentif Pajak hingga 50% bagi Perusahaan Ramah Lingkungan

Tangerang, 23 September 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memberikan peluang menarik bagi pelaku usaha yang telah menerapkan konsep industri hijau. Insentif berupa keringanan pajak ini diharapkan mampu mendorong perusahaan agar lebih peduli terhadap lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing bisnis berkelanjutan ramah lingkungan.

Kepala DPM-PTSP Jateng, Sakina Rosellasari, menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan insentif keringanan pajak. Tiga perusahaan tersebut terdiri dari dua perusahaan transportasi dan satu pengelola kawasan industri.

Baca juga: Go-Digital Jadi Tren! 376 Bisnis di Semarang Manfaatkan Solusi Mekari

Skema keringanan pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Jateng Nomor 12 Tahun 2022 yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Melalui aturan tersebut, badan usaha dapat memperoleh insentif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dengan potongan mulai dari 10% hingga 50% untuk pembelian kendaraan baru.

Menurut Sakina, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi perusahaan agar bisa mendapatkan insentif tersebut, di antaranya kepatuhan dalam membayar pajak serta penerapan konsep industri hijau. Penilaian dilakukan oleh tim khusus dengan 15 parameter, mulai dari penggunaan energi ramah lingkungan hingga pengelolaan limbah.

Beberapa bentuk penerapan industri hijau antara lain penggunaan panel surya sebagai sumber energi listrik, program daur ulang limbah (recycle), hingga kegiatan penghijauan. “Selama ini, mayoritas perusahaan yang mengajukan insentif berasal dari industri yang sudah menggunakan solar panel,” jelasnya.

Baca juga: Pertamina Buka 82 Ribu Lapangan Kerja Lewat Enduro Entrepreneurship Program

Besaran keringanan pajak bervariasi tergantung hasil penilaian skor. Skor rendah akan mendapat potongan 10%, skor sedang 11–20%, sedangkan skor tinggi bisa memperoleh lebih dari 20% sesuai ketentuan regulasi.

Langkah Pemprov Jateng ini diharapkan dapat mempercepat adopsi praktik industri ramah lingkungan. Selain mengurangi dampak terhadap lingkungan, program ini juga mampu memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan, sehingga menciptakan sinergi antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img