Tangerang, 29 Juli 2025 – Kebijakan perpajakan digital yang tengah disiapkan pemerintah, khususnya terkait pemungutan PPh Pasal 22 di platform e-commerce, menuai sorotan dari Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini. Ia mengingatkan bahwa penerapan pajak digital tidak boleh menjadi beban tambahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sedang berjuang beradaptasi dalam ekosistem digital.
Dalam kunjungan kerja ke Danau Toba, Sumatera Utara (25/7/2025), Novita menekankan pentingnya pendekatan yang berkeadilan dalam kebijakan fiskal. “UMKM bukan korporasi besar. Mereka adalah penopang ekonomi rakyat. Jangan sampai mereka yang baru mulai bangkit di dunia digital justru langsung ditekan dengan kewajiban pajak tanpa kesiapan infrastruktur dan pendampingan,” tegasnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (27/7/2025).
Baca juga: Entrepreneur Hub Udayana Cetak Job Creator Muda
Novita juga menyoroti berbagai hambatan birokrasi yang dialami pelaku UMKM, mulai dari pengurusan sertifikat halal, hak kekayaan intelektual, hingga legalitas usaha. “Ada pelaku UMKM yang sudah dua tahun mengurus sertifikat halal tapi belum juga rampung. Ini memperlihatkan ketidaksiapan ekosistem, sementara regulasi pajak justru digencarkan,” ujarnya.
Pemerintah memang tengah menggodok skema perpajakan digital, di mana marketplace akan memungut PPh 22 atas transaksi pedagang. Namun, menurut Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, pedagang dengan omzet bruto di bawah Rp500 juta per tahun akan dikecualikan dari kewajiban ini.
Baca juga: Sido Muncul dan Bakmi Jogja Go Global Bersama Kemendag
Meski begitu, Novita menilai pembinaan, edukasi digital, dan penguatan kapasitas usaha tetap menjadi kebutuhan utama UMKM. Ia juga menyerukan pentingnya sinergi lintas kementerian yang benar-benar berdampak langsung di lapangan, bukan sekadar formalitas penandatanganan MoU.
“UMKM tidak butuh kejutan regulasi. Mereka butuh kepastian usaha. Kalau UMKM tumbang karena kebijakan yang timpang, sendi ekonomi nasional juga ikut goyah,” pungkasnya.