Tangerang, 24 Juli 2025 – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dampak lingkungan dari industri pertambangan, sejumlah perusahaan tambang nasional dan BUMN menunjukkan bahwa praktik pertambangan bisa dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Konsep ini dikenal sebagai pertambangan hijau yakni pendekatan yang mengedepankan kelestarian lingkungan, konservasi sumber daya alam, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Menurut pengamat tambang dan energi, Ferdy Hasiman dari Alpha Research Database, sejumlah perusahaan seperti PT Vale Indonesia Tbk, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan INALUM telah konsisten menjalankan praktik pertambangan berkelanjutan.
Baca juga: Inovasi Hijau Bumi Kartini Desa Ngampel Jadi Percontohan
“Saya sudah melihat langsung bagaimana mereka melakukan reklamasi bekas tambang, konservasi lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat. Ini bukti bahwa pertambangan tidak harus identik dengan kerusakan,” ujar Ferdy, Rabu (23/7/2025).
Contohnya, PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan, menjaga kebersihan Sungai Matano dan mengembangkan persemaian tanaman lokal seperti eboni dan dengen di atas lahan 2,5 hektar, menghasilkan hingga 700.000 bibit per tahun. Langkah ini sejalan dengan prinsip no net loss dalam restorasi habitat.
ANTAM sendiri telah menanam hampir 5 juta pohon di area pascatambang dan pesisir serta mendukung target Net Zero Emission 2060 melalui program ESG di Kolaka, Sulawesi Tenggara. INALUM turut serta dalam rehabilitasi kawasan Danau Toba untuk menjaga konservasi air dan keanekaragaman hayati.
Tak ketinggalan, PTBA melakukan reklamasi 2.146 hektar lahan tambang dan konservasi terumbu karang di Pulau Pahawang, Lampung. Sementara PT Timah Tbk (TINS) mengembangkan Kampoeng Reklamasi sebagai destinasi ekowisata dan telah menanam lebih dari 18.000 pohon mangrove.
Baca juga: Bank Jakarta Dukung Digitalisasi Pasar Tradisional, 4.000 Lebih Pedagang Siap Go Digital
Secara total, MIND ID Group telah mereklamasi lebih dari 7.000 hektar area tambang hingga tahun 2024.
Ferdy menekankan bahwa tanggung jawab lingkungan dalam sektor pertambangan adalah amanat konstitusi, sesuai Pasal 33 UUD 1945. “Tanpa komitmen menjaga alam, tambang hanya akan jadi kutukan, bukan berkah. Tapi kini, BUMN tambang sudah jadi wajah baru pertambangan hijau di Indonesia,” tegasnya.