Tangerang, 24 Juli 2025 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Program ini menjadi langkah strategis dalam mendorong kontribusi industri lokal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah serta peningkatan konsumsi masyarakat terhadap produk dalam negeri.
Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Heru Kustanto, menyampaikan bahwa saat ini tata kelola program P3DN masih belum optimal dan perlu diperkuat dari berbagai sisi. “Program ini masih dominan menyasar belanja pemerintah, belum menyentuh sektor konsumsi masyarakat secara luas dan belanja badan usaha yang justru punya potensi lebih besar,” ujar Heru di Jakarta, Selasa (22/7).
Baca juga: Siswadhi Pranoto Loe: Green Logistics Dimulai dari Tata Rantai Pasok yang Bijak Energi
Menanggapi tantangan tersebut, Heru menjelaskan bahwa Kemenperin mulai fokus pada dua penguatan utama, yaitu:
-
Penguatan tata kelola perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
-
Penguatan tata kelola konsumsi produk dalam negeri oleh masyarakat.
Penghitungan TKDN ke depan akan menggunakan metode yang lebih sederhana, cepat, dan akurat. Formula baru ini akan berfokus pada kontribusi bahan material dalam negeri, tenaga kerja lokal, serta biaya tidak langsung dari proses produksi. Selain itu, proses penghitungan akan disederhanakan hanya pada layer pertama bahan pembuat produk, namun tetap mempertahankan ketepatan data.
Sementara itu, dalam upaya meningkatkan konsumsi masyarakat, Kemenperin tengah menyusun regulasi terkait kewajiban pencantuman logo TKDN pada produk bersertifikat. Logo ini akan dilengkapi persentase nilai TKDN dan QR code yang dapat dipindai konsumen untuk melihat detail sertifikasi. Langkah ini diyakini mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas penggunaan produk lokal.
Heru juga memaparkan delapan strategi besar dalam penguatan tata kelola produk dalam negeri yang dirancang melalui Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) 2025. Di antaranya adalah penguatan pengawasan, sertifikasi kompetensi verifikator TKDN, pemberian insentif bagi swasta, serta optimalisasi Kelompok Kerja Tim Nasional P3DN.
Baca juga: Kemendag Apresiasi Kerja Sama GP Ansor dan Indomaret
“Seluruh strategi ini kami susun untuk menciptakan stabilitas dan kemandirian ekonomi nasional dengan industri sebagai penggerak utama. Kami juga ingin memaksimalkan belanja pemerintah melalui APBN untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” jelas Heru.
Dengan penguatan tata kelola ini, Kemenperin berharap program P3DN tidak hanya menjadi kebijakan, tetapi gerakan nasional yang mendorong preferensi masyarakat dan institusi terhadap produk dalam negeri.