Lindungi Konsumen Pemerintah Awasi Takaran BBM dan Gas Lebih Ketat

Tangerang, 14 Juli 2025 – Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan keakuratan transaksi energi, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani kesepakatan bersama mengenai pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) pada distribusi BBM dan gas bumi melalui pipa di sektor hilir migas.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang dan Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu (9/7).

Baca juga: Rumah BUMN Pertamina Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Aimazingid

“Keakuratan takaran dan volume dalam transaksi energi menjadi kunci utama dalam menciptakan keadilan antara penyedia dan pengguna. Pengawasan yang konsisten adalah bentuk perlindungan nyata terhadap hak-hak konsumen,” tegas Moga Simatupang.

Kesepakatan ini, menurut Moga, bukan hanya bagian dari penegakan hukum di bidang metrologi legal, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata pemerintah untuk menjamin konsumen memperoleh BBM dan gas sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam praktiknya, Ditjen PKTN telah menangani 19 kasus pidana terkait pelanggaran penggunaan alat ukur BBM seperti pompa ukur dan tangki ukur mobil, yang tersebar di berbagai provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, hingga Sumatra Utara. Seluruh kasus tersebut telah memperoleh putusan hukum tetap.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari penguatan sistem pengawasan distribusi energi nasional. Menurutnya, pelibatan Ditjen PKTN penting karena lembaga tersebut memiliki otoritas teknis dalam pengawasan metrologi legal.

“Dengan kerja sama ini, kami ingin menjamin masyarakat mendapatkan BBM dan gas bumi sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. Ini bagian dari keadilan bagi konsumen,” ujar Erika.

Sebagai langkah lanjutan, Ditjen PKTN dan BPH Migas akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis dalam waktu tiga bulan. PKS ini akan mengatur teknis pelaksanaan pengawasan bersama, termasuk pertukaran data, sosialisasi, peningkatan kompetensi SDM, serta koordinasi pengawasan lapangan.

Baca juga: Wamendag Resmi Luncurkan Bursa REC Jadi Langkah Strategis Ekonomi

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting dari kedua institusi, seperti Direktur Metrologi Sri Astuti, Direktur Pemberdayaan Konsumen Endang Mulyadi, serta Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi.

Melalui kerja sama ini, pemerintah menunjukkan langkah nyata dalam mewujudkan distribusi energi yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img