Pemerintah Perkuat Industri Nasional Melalui OVNI

Tangerang, 17 Juni 2025 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menjaga keberlangsungan dan daya saing industri nasional melalui penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI). Inisiatif strategis ini diyakini dapat memperkuat keamanan kawasan industri sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor.

“OVNI adalah fasilitas strategis non-fiskal yang sangat penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Penetapannya menjadi upaya konkret mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada periode 2025–2029,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).

Baca juga: Kerja Sama Ekspor Mamin RI dan Ritel Gyomu Super Jepang

Dari total 170 kawasan industri berizin, baru 31 yang menyandang status OVNI. Tri menekankan bahwa angka tersebut masih rendah, padahal OVNI memiliki peran vital dalam mengantisipasi berbagai gangguan operasional, seperti perebutan pengelolaan limbah, vendor bermasalah, hingga intervensi eksternal.

Penetapan OVNI bukan hanya meningkatkan rasa aman, tetapi juga memperkuat sistem pengamanan internal perusahaan serta mendorong keharmonisan hubungan dengan masyarakat sekitar. Kemenperin pun aktif menyosialisasikan kebijakan ini di wilayah prioritas seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menyambut baik langkah ini sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah. “OVNI adalah sinyal bahwa negara hadir memberikan perlindungan bagi kawasan industri. Ini penting demi kelancaran operasional dan investasi,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Akhmad Ma’ruf Maulana, juga menyampaikan bahwa OVNI bisa menekan biaya ekonomi akibat gangguan keamanan. “Sinergi dengan aparat seperti Kepolisian sangat penting dalam menjaga ekosistem industri,” jelasnya.

Sebagai wujud komitmen, Kemenperin menyerahkan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT Jababeka Tbk. Perusahaan ini telah tiga kali menerima perpanjangan status OVNI, menjadikannya salah satu kawasan industri paling konsisten dalam menjaga keamanan dan hubungan sosial.

Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, menegaskan bahwa pendekatan keamanan harus disertai dengan social engineering. “Kawasan industri harus harmonis dengan masyarakat karena keduanya saling terhubung,” katanya.

Baca juga: Solusi Logistik Ekspor Indonesia Lewat Sistem Multimoda

Proses pengajuan status OVNI kini dapat dilakukan secara daring melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Selain itu, Kemenperin juga melakukan evaluasi rutin dan memberikan sanksi administratif bila ada kawasan industri yang tidak menjalankan kewajiban sebagai OVNI.

“Kami berharap semakin banyak pengelola kawasan industri yang sadar akan pentingnya OVNI demi mewujudkan lingkungan industri yang aman, produktif, dan kompetitif,” tutup Tri.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img