UKM dan Sertifikasi Produk : Manfaat serta Prosedur yang Perlu Diketahui

Tangerang, 26 Mei 2025 — Usaha Kecil dan Menengah (UKM) masih menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta serapan tenaga kerja, UKM memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, di tengah arus persaingan pasar yang semakin ketat, isu kualitas dan kepercayaan konsumen menjadi tantangan tersendiri. Salah satu upaya strategis yang dapat ditempuh pelaku UKM adalah memperoleh sertifikasi produk.

UKM dan Sertifikasi Produk bukan semata label legalitas, melainkan bukti pengakuan atas mutu dan standar produk yang diproduksi. Dalam konteks bisnis, terutama bagi UKM yang ingin naik kelas, sertifikasi menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing dan membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk ekspor.

Baca juga: UKM Siap Naik Kelas dengan Analisis SWOT: Mengenali Kekuatan dan Tantangan

Manfaat Sertifikasi bagi UKM

Sertifikasi produk memiliki berbagai manfaat, baik dari sisi internal maupun eksternal usaha. Pertama, meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen. Produk bersertifikat menandakan bahwa proses produksi telah melalui standar tertentu, mulai dari bahan baku hingga distribusi. Hal ini berdampak langsung pada kepercayaan dan loyalitas pelanggan.

Kedua, sertifikasi membuka pintu ke pasar yang lebih besar. Banyak mitra ritel modern, e-commerce, hingga pasar ekspor mewajibkan produk yang dijual telah tersertifikasi. Artinya, tanpa sertifikasi, produk UKM sulit bersaing di luar pasar tradisional.

Ketiga, sertifikasi mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas secara berkelanjutan. Proses sertifikasi biasanya melibatkan audit atau evaluasi berkala, yang menuntut UKM untuk terus menjaga standar dan konsistensi produknya.

Jenis Sertifikasi yang Relevan

Ada berbagai jenis sertifikasi yang bisa diakses pelaku UKM, tergantung pada sektor usahanya. Misalnya, Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) untuk makanan dan minuman, Sertifikat Halal dari BPJPH, SNI (Standar Nasional Indonesia) dari BSN, hingga sertifikasi organik dan sertifikasi berbasis keberlanjutan lingkungan.

Bagi UKM yang memproduksi barang untuk ekspor, sertifikasi internasional seperti ISO 22000, HACCP, atau Fair Trade juga bisa menjadi nilai tambah yang signifikan.

Prosedur Mengurus Sertifikasi

Proses pengurusan sertifikasi produk memang membutuhkan waktu dan biaya, tetapi relatif terjangkau untuk pelaku UKM, apalagi jika difasilitasi oleh pemerintah daerah, dinas koperasi, atau lembaga pendamping usaha.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah identifikasi jenis sertifikasi yang sesuai dengan produk. Selanjutnya, pelaku UKM perlu mengajukan permohonan ke instansi terkait dan mempersiapkan dokumen usaha, mulai dari izin usaha, deskripsi proses produksi, hingga sampel produk.

Proses ini biasanya diikuti dengan verifikasi atau audit lapangan, sebelum akhirnya sertifikasi diberikan apabila usaha telah memenuhi kriteria. Di beberapa daerah, pelaku UKM juga dapat mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis terkait sertifikasi yang diselenggarakan secara gratis.

Menuju UKM yang Berkualitas dan Kompetitif

Dengan memperoleh sertifikasi, UKM bukan hanya meningkatkan kualitas produknya, tetapi juga menempatkan diri pada posisi strategis dalam rantai pasok nasional maupun global. Sertifikasi menjadi modal penting untuk bersaing secara sehat, sekaligus membuka jalan menuju pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

Pemerintah dan sektor swasta diharapkan terus memberikan dukungan teknis dan finansial bagi UKM dalam proses sertifikasi. Di sisi lain, pelaku UKM juga dituntut untuk proaktif, membangun kesadaran bahwa sertifikasi adalah investasi jangka panjang, bukan sekadar beban administrasi.

Baca juga: UKM Masa Kini: Kolaborasi, Inovasi, dan Akselerasi Menuju Pasar Global

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img