Tangerang, 11 November 2024 – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Teten Masduki, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan satuan tugas (satgas) pengendalian impor ilegal yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pembentukan satgas ini dinilai sangat penting untuk melindungi Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri, yang menjadi salah satu sektor yang paling terdampak oleh impor ilegal.
Teten menekankan bahwa impor ilegal, yang sebagian besar berupa barang konsumsi, dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan IKM lokal. “Kami sangat berkepentingan karena jika arus barang impor terlalu mudah, yang terpukul bukan hanya industri manufaktur, tetapi juga IKM,” ungkap Teten dalam acara Pasar Rakyat untuk UMKM Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan pada Senin (22/7).
Baca juga: Potensi Besar Digitalisasi Bagi UMKM Perikanan di Indonesia
Pemerintah melalui Kemenkop UKM menyadari betul bahwa keberadaan satgas pengendalian impor ilegal ini sangat diperlukan. Teten menyebutkan bahwa pengendalian impor tidak hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tetapi juga harus melibatkan kementerian teknis, seperti Kemendag dan Kemenperin, yang memiliki kewenangan dalam mengatur kuota dan rekomendasi barang impor.
“Pembatasan dan pengawasan terhadap impor harus melibatkan kementerian yang berkompeten, seperti Kemendag dan Kemenperin, yang bertugas mengatur kuota dan memberikan rekomendasi untuk menjaga agar impor tidak merugikan sektor domestik,” lanjutnya.
Satgas pengendalian impor ilegal ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 18 Juli 2024. Tujuan utama dari satgas ini adalah untuk mengatur dan mengawasi tata niaga impor, mulai dari pemeriksaan perizinan usaha, verifikasi persyaratan barang tertentu, hingga kepatuhan terhadap standar nasional Indonesia (SNI) dan pajak.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa satgas ini juga bertugas melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran impor ilegal, dan mengambil tindakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Mau KUR Tanpa Agunan? Begini Skema Credit Scoring Terbaru
Adapun tujuh komoditas utama yang menjadi fokus pengawasan satgas meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, alas kaki, produk kecantikan, pakaian, serta keramik. Pembentukan satgas ini diharapkan dapat membantu mencegah masuknya barang impor ilegal yang dapat merugikan UMKM dan IKM lokal, serta mendorong perekonomian Indonesia untuk tetap tumbuh secara berkelanjutan.
Dengan adanya satgas ini, diharapkan IKM Indonesia dapat lebih kompetitif dan terlindungi dari persaingan yang tidak sehat, serta dapat berkembang dengan lebih optimal di pasar domestik maupun internasional.